Pemegang KIP
Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar dan memenuhi ketentuan program.
Halaman layanan SD Negeri Tanjung 2 untuk membantu orang tua dan peserta didik memahami PIP, menyiapkan dokumen, mengecek status pada laman resmi, serta memperoleh pendampingan sekolah.
Status nominasi, pemberian, aktivasi rekening, dan pencairan harus dicek melalui SIPINTAR/PIP Kemendikdasmen atau pemberitahuan resmi sekolah.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya personal pendidikan.
Penetapan penerima mengikuti data, kriteria, kuota, dan mekanisme resmi pemerintah. Kategori berikut merupakan gambaran umum sasaran PIP.
Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar dan memenuhi ketentuan program.
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan sumber data yang digunakan pemerintah.
Peserta didik dari keluarga yang terdata dalam program perlindungan sosial sesuai ketentuan.
Termasuk yatim/piatu, terdampak bencana, mengalami kondisi tertentu, atau berisiko tidak melanjutkan sekolah.
Peserta didik yang membutuhkan dukungan pendidikan berdasarkan pertimbangan dan verifikasi yang berlaku.
Data pendidikan dan identitas harus sesuai, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ikuti informasi resmi dan jangan menyerahkan data pribadi melalui kanal yang tidak dikenal.
Pastikan identitas dan kondisi peserta didik pada Dapodik sesuai dokumen yang sah.
Sekolah melakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan serta sumber data yang berlaku.
Orang tua/wali mengecek status melalui SIPINTAR menggunakan NISN, NIK, dan captcha.
Jika berstatus nominasi, ikuti petunjuk aktivasi rekening dan batas waktu yang ditetapkan.
Pencairan dilakukan melalui bank penyalur sesuai status dan ketentuan resmi.
Simpan buku tabungan, kartu debit, surat, dan bukti transaksi dengan aman.
Pengecekan penerima dilakukan langsung pada laman resmi Kemendikdasmen. Portal sekolah ini tidak menerima atau menyimpan identitas peserta didik.
Jangan mengirim foto Kartu Keluarga, KIA, NISN, NIK, buku tabungan, PIN, atau kode OTP kepada pihak yang tidak berwenang.
Sampaikan pertanyaan melalui kanal resmi sekolah. Hindari mencantumkan data sensitif pada pesan awal.
Informasi penerima, nominasi, aktivasi rekening, dan pencairan hanya dinyatakan sah melalui layanan resmi PIP Kemendikdasmen dan pemberitahuan sekolah.
Sekolah membantu pembaruan dan verifikasi data. Penetapan penerima mengikuti mekanisme serta keputusan resmi pemerintah.
Siapkan NISN dan NIK peserta didik, lalu gunakan menu Cek Penerima pada laman resmi SIPINTAR PIP.
Tidak. Portal sekolah tidak meminta, menyimpan, atau memproses NISN dan NIK. Pengecekan dilakukan langsung pada laman resmi Kemendikdasmen.
Hubungi operator atau wali kelas melalui kanal resmi sekolah dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi peserta didik.